Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Kota Terpadu Mandiri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mencapai masyarakat yang maju mandiri dan sejahtera perlu didukung adanya ketahanan pangan, tersedianya papan, pertumbuhan ekonomi, dan agrobisnis, percepatan pembangunan pengembangan wilayah perlu membentuk Kota Terpadu Mandiri.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
  7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kota terpadu mandiri dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan wilayah, tujuan dan sasaran, penyediaan tanah KTM, struktur kawasan, pengelola, dan pengembangan usaha KTM.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Kota Terpadu Mandiri

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2014

Sumber
LD.2014/ NO.2, TLD NO.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (132.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar