Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
standar penamaan, objek dan subjek retribusi, golongan-golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2012

Berlaku Tanggal
03 Februari 2012

Sumber
LD. 2012/NO. 5, TLD NO. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar