Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
Dalam peraturan ini, diatur mengenai:
standar penamaan, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi yang diizinkan, cara menhukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah-wilayah pemungutan izin trayek diberikan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penginformasian setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, kriteria pengajuan keberatan, ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran, ketentuan kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.