Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sektor pertanian memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam perekonomian nasional dan daerah dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu lahan pertanian pangan di Kabupaten Kendal perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten;
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kendal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Pasal 37 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Daerah