Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha merupakan bank yang mempunyai peran penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui penyediaan akses permodalan bagi masyarakat di Kabupaten Kendal;
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha sehingga dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, maka perlu peran serta Pemerintah Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah