Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan percepatan penyelesaian penerbitan akta kelahiran kepada masyarakat di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tanggal 06 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/3647/SJ tanggal 19 September 2012 perihal Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, perlu diadakan penyempurnaan ketentuan sanksi administrasi kependudukan;
bahwa hak atas identitas bagi anak merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan upaya untuk memberikan prioritas dan kemudahan dalam pemenuhannyabahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan percepatan penyelesaian penerbitan akta kelahiran kepada masyarakat di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tanggal 06 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/3647/SJ tanggal 19 September 2012 perihal Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, perlu diadakan penyempurnaan ketentuan sanksi administrasi kependudukan;
bahwa hak atas identitas bagi anak merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan upaya untuk memberikan prioritas dan kemudahan dalam pemenuhannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal dipandang tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu disempurnakan dan diadakan perubahan.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
Ditetapkan Tanggal
29 April 2013
Diundangkan Tanggal
29 April 2013
Berlaku Tanggal
29 April 2013
Sumber
LD Tahun 2013 No.5/TLD No. 114
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
Mengubah :
Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: