Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal merupakan perusahaan yang mempunyai peran penting dalam mendukung ketersediaan obat-obatan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kendal;
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal sehingga dapat optimal dalam mendukung kegiataan kefarmasian dan ketersediaan obat-obatan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, maka perlu peran serta dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah