Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif di Daerah, Pemerintah Kabupaten Kendal telah memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal;
bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan mengajukan izin gangguan dengan tetap mempertimbangkan dan mengendalikan setiap usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum secara terus menerus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal dipandang tidak sesuai dengan kondisi sehingga perlu diadakan perubahan.