Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Provinsi Bengkulu di mana mayoritas penduduknya melakukan usaha budi daya perkebunan kopi robusta dan arabika, perlu dilakukan upaya pemberdayaan pekebun kopi secara terstruktur dan berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan mutu hasil budidaya perkebunan kopi sebagai komoditi andalan daerah Kabupaten Kepahiang bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang sesuai dengan kewenangannya memandang perlu melakukan pemberdayaan terhadap Pekebun yang melakukan usaha perkebunan kopi agar menghasilkan kopi yang memenuhi standar mutu kopi sesuai dengan standar pasar kopi dunia sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan harga jual dan kersejahteraan pekebun kopi Kabupaten Kepahiang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.14O/9/2012
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89 Permentan/OT.140/9/2013
Peraturan ini berisi tentang:
1. Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang,meliputi:
a. status tanah dan hak atas tanah;
b. pemilihan benih, bibit kopi;
c. persiapan dan pengelolaan budidaya perkebunan kopi, dan
d. masa panen.
2. Penanganan Kopi Pascapanen 3. Pemberdayaan Pekebun Kopi 4. Hak.Kewajiban, dan Larangan Pekebun Kopi 5. Pembiayaan dan pendanaan kegiatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.