Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab;
- bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan keuangan daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang PKD pasal 30 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa dengan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang Pokok Pengelolaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang nO. 22 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
1. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
– Hak daerah untuk memungut pajak
– Kewajiban daerah menyelenggarakan urusan pemerintah daerah
– Penerimaan daerah
– Pengekuaran daerah
– Kekayaan daeran yang dikelola sendiri, atau pihak lain
– Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah
2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalak kepemilikan Kekayaandaerah yang dipisahkan 3) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan:
a. Kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. Kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. Kuasa pengguna anggaran/barang;
d. Bendahara penerimaan dan/atau Bendahara pengeluaran;
e. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan Piutang daerah;
g. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
h. Menciptakan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, dan
i. Pejabat yang yang bertugas melakukan pengendalian pengelolaan keuangan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.