Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan dan pasal 13 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
  2. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 20 tahun 1968 6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 7. Undang-Undang Nomor 73 tahun 2005 8. Undang-Undang Nomor 72 tahun 2005 9. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2007 10. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 11. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 12. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 13. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2006 14. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2006 15. Undang-Undang Nomor 06 tahun 2005

1. Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 2. syarat pembentukan kelurahan:
(1) Kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukan Kelurahan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat. (2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pembentukan kelurahan baru di luar kelurahan yang telah ada atau sebagai akibat perubahan, penggabungan kelurahan dan atau perubahan Desa menjadi Kelurahan.
3. fungsi Lurah ;
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Lurah mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan
f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Nomor
15 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2007
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Daerah 2007

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (278.51 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.