Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2007 ini adalah:
1. Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 2. syarat pembentukan kelurahan:
(1) Kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukan Kelurahan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat. (2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pembentukan kelurahan baru di luar kelurahan yang telah ada atau sebagai akibat perubahan, penggabungan kelurahan dan atau perubahan Desa menjadi Kelurahan.
3. fungsi Lurah ;
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Lurah mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan
f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.