Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:
1. Pencegahan:
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk tim razia pemberantas Praktek pelacuran;
(2) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengadakan razia di tempat umum atau tempat lain yang patut dicurigai sebagai tempat transaksi dan atau terjadinya pelacuran;
(3) Pemerintah Daerah dalam melakukan razia sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat mengadakan kerja sama dengan Instansi lain yang berwenang;
(4) Pemerintah Daerah melalui institusi Pemerintah sampai tingkat RT/dusun berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat di lingkungannya sehingga memungkinkan lingkungan masyarakat bersih dan bebas dan pelaku perbuatan pelacuran;
(5) Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan klewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat lainnya yang diduga melakukan pelacuran serta melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
2. Larangan Di daerah dilarang melakukan praktek pelacuran;
(2) Praktek pelacuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi a. Setiap orang yang melakukan pelacuran ;
b. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menawarkan diri sendiri,dengan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain untuk melakukan pelacuran;
c. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersma-sama melindungi berlangsungnya pelacuran.
3. Sanksi Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.