Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan manusia pada umumnya tidak dapat dipisahkkan dari pembangunan akhlak, mental, dan spiritual, dan ini harus dilaksanakan terpadu oleh segenap unsur pemerintah 2. bahwa pelacuran merupakan perbuatan penyakit yang sangan bertentangan dengan hukum agama, adat, dan nilai moral. 3. dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda Baru mengenai Pelacuran dalam Kabupaten Kepahyang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1974 3. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 5. Undang-Undang no. 4 tahun 1979 6. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 7. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 8. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1988 12. PP no. 6 tahun 1988 13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1999 14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006 18. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 19. Keputusan Negeri Sosial RI Nomor M/04/PW/07/03 tahun 1984

1. Pencegahan:
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk tim razia pemberantas Praktek pelacuran;
(2) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengadakan razia di tempat umum atau tempat lain yang patut dicurigai sebagai tempat transaksi dan atau terjadinya pelacuran;
(3) Pemerintah Daerah dalam melakukan razia sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat mengadakan kerja sama dengan Instansi lain yang berwenang;
(4) Pemerintah Daerah melalui institusi Pemerintah sampai tingkat RT/dusun berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat di lingkungannya sehingga memungkinkan lingkungan masyarakat bersih dan bebas dan pelaku perbuatan pelacuran;
(5) Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan klewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat lainnya yang diduga melakukan pelacuran serta melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
2. Larangan Di daerah dilarang melakukan praktek pelacuran;
(2) Praktek pelacuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi a. Setiap orang yang melakukan pelacuran ;
b. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menawarkan diri sendiri,dengan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain untuk melakukan pelacuran;
c. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersma-sama melindungi berlangsungnya pelacuran.
3. Sanksi Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Nomor
2 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Kepahiang
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2008
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2008
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran daerah 2008

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (148.87 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.