Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2007 ini adalah:
1) Pelayanan laboratorium kesehatan yang dikenakan biaya dikelompookkan ke dalam Pemeriksaan;
1) Hematologi 2) Kimia Klinik 3) Mikro Biologi 4) Parasitologi 5) Immunologi 6) Toksikologi 7) Kimia Lingkungan.
2. DASAR PENETAPAN:
(1) Dalam menentukan besarnya biaya Pelayanan Laboratorium Kesehatan didasarkan atas Perhitungan masing – masing Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan. (2) Besarnya biaya bahan habis pakai yang merupakan bagian dari biaya satuan masing – masing jenis Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan. (3) Besarnya biaya imbalan risiko bahaya Pemeriksaan yang merupakan bagian dari biaya satuan masing – masing jenis Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan diperhitungkan berdasarkan tingkat kesulitan, Kecanggihan dan Keprofesionalan, waktu, resiko, Primate Good dan Public Good.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.