Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2008 ini adalah:
6. Peraturan Pemerinrah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2854) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3373) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Otonomi Daerah dengan Titik berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Nomor 3487) 9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952). 10. Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penggunaan Produk Humum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan 14. Pertura Daerah Tingkat 1 Bengkulu Nomor 7 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat di Daerah Bengkulu HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN Pasal 6 (1) Badan Musyawarah Adat mempuyai hak dan wewenang sebagai berikut:
a. mewakili masyarakat adat keluar, yakni dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan dan mempengaruhi adat;
b. mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan tarif hidup masyarakat ke arah yang lebih layak dan lebih baik;
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat kebiasaan dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan Musyawarah Adat berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terutama dalam hal pemanfaatan hak-hak adat dan harta kekayaan lembaga adat agar tetap memperhatiakan kepentingan masyarakat adat setempat;
b. memelihara stabilitasi nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah, terutama pemerintahan desa dan atau kelurahan dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan yang bersih dan beribawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas, dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis;
c. menciptakan Susana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebinekaan masysrakat adat dalam rangka memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.
PEMBIAYAAN Pasal 12 Biaya pemberdayaan, pelestarian, penggalian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Badan Musyawarah Adat diperoleh dari:
a. APBD Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
b. APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kephiang;
c. Usaha-usaha yang sah lainnya serta tidak mengikat, yang dilakukan oleh Pengurus Badan Masyarakat Adat;
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.