Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- : bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan penetapan dministrasi pengelolaan secara professional bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaa Barang Milik Neraga/Daerah, maka perlu diatur dan ditetapkan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No 4 Tahun 1956 2. Undang-Undang No 72 Tahun 1957 3. Undang-Undang No 9 tahun 1967 4. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 5. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 6. Uu No 39 tahun 2003 7. Undang-Undang No 39 Tahun 2003 8. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 9. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 10. Undang-Undang No 15 tahun 2004 11. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 12. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 13. Undang-Undang No 20 Tahun 1968 14. Undang-Undang No 46 tahun 1971 15. Undang-Undang No 40 Tahun 1994 16. Undang-Undang No 40 Tahun 1996 17. Undang-Undang No 24 Tahun 1997 18. Undang-Undang No 25 Tahun 2000 19. Undang-Undang No 105 Tahun 2000 20. Undang-Undang No 2 Tahun 2001 21. Undang-Undang No 24 Tahun 2005 22. Undang-Undang No 58 Tahun 2005 23. Undang-Undang No 79 Tahun 2005 24. Undang-Undang No 6 Tahun 2006 25. Undang-Undang No 41 Tahun 2007 26. Undang-Undang No 54 Tahun 2007 27. Undang-Undang No 81 Tahun 1982 28. Undang-Undang No 5 Tahun 1983 29. Undang-Undang No 5 Tahun 1997 30. Undang-Undang No 42 Tahun 2002 31. Undang-Undang No 80 Tahun 2003 32. Undang-Undang No 7 Tahun 2006 33. Undang-Undang No 17 Tahun 2007 34. Undang-Undang No 96 Tahun 2007 35. Undang-Undang No 97 Tahun 2007 36. Undang-Undang No 40 Tahun 2006 37. Undang-Undang No 49 Tahun 2001 38. Undang-Undang No 7 Tahun 2002 39. Undang-Undang No 12 Tahun 2003 40. Undang-Undang No 153 Tahun 2004
1. Barang Milik daerah meliputi:
a. Baranh yang dibeli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan belanja daerah b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah 2. Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b melliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenis ;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksana dari perjanjian/kontrak ;
c. barang yang diperoleh beerdasarkan ketentuan undang-undang d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap;
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud pengelolaan barang milik daerah;
a. Mengamankan barag milik daerah;
b. Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah
Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk:
a. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
b. Terwujudya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Terwujudnya Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efesien;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.