Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pemetaan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, perlu dibentuk kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari 1 (satu) Kecamatan atau penggabungan dari pemekaran 2 (dua) Kecamatan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014
- Peraturan Daerah KKA Anambas Nomor 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kecamatan siantan utara dan kecamatan jemaja barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.