Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan merupakan wujud kepedulian dan peran serta pelaku usaha dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah Daerah. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
asas dan ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, program dan bidang kerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.