Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 08 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 08 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. pembentukan:
c. badan penanggulangan bencana daerah:
d. sekretariat dewan pengurus korpri;
e. eselon, pengangkatan dan pemberhentian;
f. pengangkatan dan pemberhentian;
g. kelompok jabatan fungsional;
h. tata kerja;
i. ketentuan lain-lain;
j. penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 25 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.