Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat – Tempat Lain untuk Umum Dikota Sanana dan Kota – Kota Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian nama untuk jalan, tempat rekreasi, taman dan tempat – tempat lain untuk umum dalam Kota Sanana dan Kota – kota lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, merupakan wewenang Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan Kota Sanana dan Kota lainnya dalam Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan dinamika pembangunan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,
  3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  5. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. tata cara pemberian nama;
c. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab dan 5 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat – Tempat Lain untuk Umum Dikota Sanana dan Kota – Kota Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula

Ditetapkan Tanggal
10 November 2010

Diundangkan Tanggal
10 November 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (128.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar