Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011 – 2031
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Suladengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula;
- dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
- dengan ditetapkannya Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011-2031 dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011-2031 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang;
Rencana Struktur Ruang Wilayah;
Rencana Pola Ruang Wilayah;
Penetapan Kawasan Strategis;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
K etentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Kelembagaan;
Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.