Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 201 Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Sula Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp.527.792.843.750,-bertambah sejumlah Rp. 36.004.511.468,- sehingga menjadi Rp.578.001.864218,- dan Belanja Daerah Rp. 619.497.157.668,-
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.