Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2011

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 201 Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Sula Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp.527.792.843.750,-bertambah sejumlah Rp. 36.004.511.468,- sehingga menjadi Rp.578.001.864218,- dan Belanja Daerah Rp. 619.497.157.668,-

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2011 NOMOR 04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (61.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar