Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Pelaksanaan sumbangan Pihak Ketiga diinventaris oleh DPPKAD dan disampaikan kepada Bupati. Sesuai dengan sifat, jenis dan peruntukannya, Bupati menunjuk SKPD untuk menerima sumbangan Pihak Ketiga. Hasil penerimaan sumbangan Pihak Ketiga dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah. Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak atas pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD. DPPKAD bekerja sama dengan SKPD menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.