Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalahupaya meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal bersumber dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyertaan Modal dilaksanakan setelah disetujui bersama Bupati dan DPRD dan dituangkan didalam APBD. Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal. Keuntungan yang diperoleh atas Penyertaan Modal kepada PDAM dari bagian laba secara langsung merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.