Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, masing-masing urusan pemerintahan wajib baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta urusan pemerintahan pilihan diwadahi dalam bentuk dinas dan Rumah Sakit Daerah Kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional;
bahwa dalam susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, urusan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik serta urusan bidang perpustakaan dan kearsipan belum diwadahi dalam bentuk dinas melainkan-bagian dan i strukturisasi organisasi Sekretariat Daerah;
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik serta perpustakaan kearsipan perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.