Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan pelayanan dan penqelolaan PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh organisasi dan perangkat yang dapat menyelenggarakan tugas pada PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;
- Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepeqawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang 16 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.