Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat pelaku usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan penataan terhadap pelayanan perizinan bidang industri dan bidang perdagangan;
  2. Untuk menjamin pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan pengaturan perizinannya sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 1971
  2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
  7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
  9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  13. Undang-Undang No.11 Tahun 2005
  14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  15. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  17. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  19. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  20. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
  22. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1986
  23. Peraturan Pemerintah No.. 13 Tahun 1995
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  26. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  27. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  28. Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006
  29. Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/3/2007
  30. Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009
  31. KepmenPerin Nomor 250/M/SK/10/1994
  32. KepmenPerin No.148/M/SK/7/1995
  33. KepmenPerindag Nomor 254/MPP/Kep/7/1997
  34. KepmenPerindag Nomor 651/MPP/Kep/10/2004
  35. KepmenPerin Nomor 07/M-IND/PER/5/2005
  36. Kepmendagri Nomor 24 Tahun 2006
  37. KepmenPerindag Nomor 41/M- IND/PER/6/2008
  38. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  39. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009.

Perda ini mengatur mengenai:
Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi:
Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Tanda Daftar Gudang (TDG);
Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Tata Cara Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Pelayanan Penerbitan Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Kewajiban Pemegang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan Izin dibidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Prosedur dan Masa Berlaku Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Tata Cara Perubahan, Penggantian dan Daftar Ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Retribusi;
Informasi Perdagangan dan Pergudangan;
Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (113.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar