Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat pelaku usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan penataan terhadap pelayanan perizinan bidang industri dan bidang perdagangan;
- Untuk menjamin pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan pengaturan perizinannya sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 1971
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah No.. 13 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006
- Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/3/2007
- Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009
- KepmenPerin Nomor 250/M/SK/10/1994
- KepmenPerin No.148/M/SK/7/1995
- KepmenPerindag Nomor 254/MPP/Kep/7/1997
- KepmenPerindag Nomor 651/MPP/Kep/10/2004
- KepmenPerin Nomor 07/M-IND/PER/5/2005
- Kepmendagri Nomor 24 Tahun 2006
- KepmenPerindag Nomor 41/M- IND/PER/6/2008
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai:
Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi:
Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Tanda Daftar Gudang (TDG);
Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Tata Cara Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Pelayanan Penerbitan Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Kewajiban Pemegang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan Izin dibidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Prosedur dan Masa Berlaku Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Tata Cara Perubahan, Penggantian dan Daftar Ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Retribusi;
Informasi Perdagangan dan Pergudangan;
Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.