Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
Perda ini mengatur mengenai:
Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi:
Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Tanda Daftar Gudang (TDG);
Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Tata Cara Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Pelayanan Penerbitan Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Kewajiban Pemegang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan Izin dibidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Prosedur dan Masa Berlaku Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Tata Cara Perubahan, Penggantian dan Daftar Ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan;
Retribusi;
Informasi Perdagangan dan Pergudangan;
Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Pidana.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.