Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menyelenggarakan otonomi desa, desa dapat mengadakan kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga untuk kepentingan desa masing-masing serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai:
Kerja Sama Desa, meliputi:
Ruang Lingkup;
Maksud dan Tujuan;
Tugas dan Tanggung Jawab;
Badan Kerjasama Desa;
Tata Cara;
Penyelesaian Perselisihan;
Perubahan dan Pembatalan;
Tenggang Waktu;
Pembiayaan;
Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.