Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kerinci perlu dicabut dan diatur kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957
  2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
  16. Keppres Nomor 40 Tahun 1974
  17. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2008.

Perda ini mengatur mengenai:
Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi:
Pejabat Pengelola BMD;
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
Pengadaan;
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan Pemeliharaan;
Penilaian;
Penghapusan;
Pemindahtanganan;
Penatausahaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Lain-Lain;
Ganti Rugi dan Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (191.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar