Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkemba.ngan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pen ri9_pptanHan Re1pnii naerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang illetly Cbitbkitil Sict coni nngga1ui Talluil Sebelumnya hams digunakan untuk pembiayaan clalant Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilak:ukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dan Perubahan Reneana Kerja Perrierintah Daerah Thun 9091 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum AkPBE) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementaret yang telah clisepakati antara Pemerintah Daerah clengart DPRD;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hum!.b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
09 November 2021

Diundangkan Tanggal
09 November 2021

Berlaku Tanggal
09 November 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar