Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diberlakukannya PP RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci perlu dilakukan perubahan;
  2. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Daerah Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
  19. Peraturan Daerah Kab. Kerinci Nomor 1 Tahun 2005.

Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
7 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2006

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2006

Berlaku Tanggal
18 Juli 2006

Sumber
LD.2006/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (58.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar