Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diberlakukannya PP RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci perlu dilakukan perubahan;
  2. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Daerah Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
  19. Peraturan Daerah Kab. Kerinci Nomor 1 Tahun 2005.

Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Nomor
7 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2006
Diundangkan Tanggal
18 Juli 2006
Berlaku Tanggal
18 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (58.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.