Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tera/tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial terutama dalam hal penyelenggaraan metrologi legal, Pernerintah Daerah perlu menjamin terselenggaranya tertib ukur di Kabupaten Kerinci;
  2. h bahwa Pernerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan jaminan hasil alat ukur timba g dan barang dalam kemasan yang beredar di masyarakat sesuai dengan nilai yang sebenamya;
  3. c;
  4. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan kewenar..gan dan urusan Daerah Kabupaten/Kota;
  5. d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar