PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan dari hasil evaluasi beberapa Peraturan Daerah di bidang pajak dan retrlbusi, maka dipandang perlu mengadakan penyesuaian materi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan;
- bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jala;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985;
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1969;
- Negara 3394);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994;
- Peraturan Pemerintah Noror 65 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999;
- Kepres Nomor 133 Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 173 Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3032. K/MEM/2001;
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
- eraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.