PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpunan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya, dilakukan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud tersebut huruf a di atas, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan b di atas, dipandang, , perlu mengadakan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa untuk maksud tersebut huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 tahun 2004;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpunan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2006
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2006
Berlaku Tanggal
26 Desember 2006
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.