Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pasar merupakan aset Daerah sebagai salah satu potensi Daerah yang mempunyai peran cukup penting dalam rangka peningkatan kemampuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar bagi kepentingan Daerah dan pedagang yang lebih optimal, perlu adanya pengelolaan pasar yang terencana, terpadu, teratur dan tertib;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 7 T ahun 1984 tentang Pasar dan Pemungutan Retribusinya dipandang tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang baru;
bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pengelolaan Pasar;