Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah guna lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab;
  2. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka penyelenggaraan Parkir diluar badan jalan dikenakan pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983;
  3. Undang-undang 17 Tahun 1997;
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
  5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997;
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  9. Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
21

Tahun
2002

Tentang
Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2002

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2002

Berlaku Tanggal
16 Juli 2002

Sumber
LD.2002/No.23 Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar