PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu T anda Penduduk ( KTP ) dan Akta Catatan Sipil dipandang tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang Baru;
- ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pelayanan Catatan Sipil;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 ini adalah:
- Staatblad Tahun 1849 Nomor 25;
- Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo. Staatblad Tahun 1919 Nomor 81;
- Staatblad Tahun 1920 Nomor 751 jo. Staatblad Tahun 1927 Nomor 564;
- Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 jo. Staatblad Tahun 1936 Nomor 607;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1983;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 1988 Nomor 474.1-311;
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.