Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur dan pengaturan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2022
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.6
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: