Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa keberadaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha merupakan salah satu bentuk usaha Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan Daerah, sehingga perlu adanya upaya untuk lebih memantapkan manajemen Perusahaan Daerah yang telah ada agar dapat lebih meningkatkan kemandirian dan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Klaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dengan adanya penambahan modal dasar serta perubahan kepengurusan Perusahaan Daerah Aneka Usaha maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha;