PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkanpelayanankepada masyarakat, sehingga perlu pengaturanberdasarkanprinsipdemokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2or3 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.