Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Tata Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berdaya guna serta menggali sumber Pendapatan Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka Otonomi daerah, maka diperlukan dukungan serta partisipasi dari masyarakat;
  2. bahwa salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial untuk dikelolah adalah Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi Jasa Pelayanan Tata Usaha;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Jasa Pelayanan Tata Usaha.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846)
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 3209)
  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
  6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor 4048)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Nomor 3692)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 165)
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Daerah
  11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 3 tahun 1990 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Kolaka
  14. Peraturan daerah kabupaten Kolaka Nomor 4 Tentang Kewenangan Kabupaten Kolaka
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi jasa pelayanan tata usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek, golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
tata cara pemungutan;
sanksi administrasi;
pengawasan;
ketentuan penyidikan;
serta ketentuan pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
1 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Retribusi Jasa Pelayanan Tata Usaha

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2001

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2001

Berlaku Tanggal
12 Februari 2001

Sumber
LD. 2001/ NO. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (66.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar