Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebut bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, yang isinya mengatur mengenai:
laporan keuangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.