Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Retribusi Izin Usaha Perikanan dan kelautan yang merupakan obyek Retribusi Kabupaten perlu diadakan penyesuaian;
- bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan merupakan obyek Retribusi yang cukup potensial dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerabahwa berdasarkan huruf a dan b diatas maka perlu pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaga Negara Nomor 1822)
- Undang – undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
- Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048
- Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
- Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4353)
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 4437)
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 4438)
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4081)
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139)
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4330)
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin usaha perikanan dan kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan tarif retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidik;
serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN PERIKANAN DAN KELAUTAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.