Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdangan Nomor 20/M-DAG-PER-2014 Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20- M-DAG-PER-2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009, dengan perubahan pada:
1. Pasal 1 2. Pasal 8 3. Pasal 9
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KOLAKA
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.