Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan obyek Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Tentang Retribusi Pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1999 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah (Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran negara nomor Nomor 3692)
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 165)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan retribusi;
tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluwarsa penagihan;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
pengawasan;
ketentuan pidana;
serta penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.