Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji Tingkat Kabupaten Kolaka

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa kesehatan adalah merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap calon Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci;
  3. bahwa kesehatan merupakan bagian dari iman dan setiap orang yang sehat sudah menggambarkan kesejahteraan dari badan, jiwa dan tingkat sosialnya;
  4. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut di atas maka perlu pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
  2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
  3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
  4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara nomor 4024) 9. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah (Lembaga Daerah Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209 Tambahan Lembaga Negara Nomor 4027 )
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090 )
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416)
  11. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4330)
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Produk – produk Hukum Daerah
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Pelayanan Produk Hukum Daerah
  15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengujian kesehatan bagi calon jemaah haji tingkat Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan tarif retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidik;
serta ketentuan pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
12 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Retribusi Pengujian Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji Tingkat Kabupaten Kolaka

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2005

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2005

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2005

Sumber
LD. 2005/ NO. 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (75.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar