Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tata bangunan harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan. Agar tata bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian izin Mendirikan Bangunan (lMB) serta lzin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri maka diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota untuk merumuskan dan menyusun tata bangunan di daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 /PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai, maka dapat dijadikan pedoman menyusun tata bangunan di daerah masing-masing
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 13 Tahun 1999
Dalam peraturan ini diatur tentang tata bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan serta peruntukan lokasi dan intensitas bangunan;
syarat-syarat administrasi bangunan;
syarat-syarat teknis bangunan;
perencanaan bangunan;
bangun bangunan;
retribusi izin mendirikan bangunan;
objek dan subjek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip dan sasaran dalam menetapkan tariff retribusi;
wilayah pemungutan;
struktur dan besarnya tariff retribusi;
sanksi;
ketentuan pidana;
serta ketentuan penyidikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.