Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dirasa perlu mengadakan perubahan dibidang Retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah. berdasarkan pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 maka perlu diadakan penyesuaian.Retribusi Izin Industri dan Perdagangan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keppres Nomor 3 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
- Kepmenperindag Nomor 130/MPP/KEP/10/1997, Kepmenperindag Nomor 359/MPP/Kep/10/1997
- Kepmenperindag Nomor 360/MPP/Kep/10/1997
- Kepmenperindag Nomor 361/MPP/Kep/10/1997
- Kepmenperindag Nomor 105/MPP/Kep/2/1998
- Kepmenperindag Nomor 590/MPP/Kep/10/1999
- Kepmenperindag Nomor 591MPP/Kep/10/1999
- Kepmenperindag Nomor 550/MPP/Kep/10/1999
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
- Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 5 Tahun 2000
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin industri dan perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek;
perizinan;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara penagihan;
kadaluwarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.