Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 16 Tahun 1998
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4)Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dirasa perlu mengadakan Perubahan di bidang Retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
- bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya yang menyangkut pungutan masuk pada semua pelabuhan yang ada dalam Wilayah Kabupaten Kolaka dan pungutan penggunaan kendaraan dan alat – alat berat dimana pungutan yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan maka dirasa perlu diadakan penyesuaian;
- bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah cukup potensial untuk mendukung pemasukan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan, Penyediaan Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan dalam menyikapi Otonomi Daerah;
- bahwa untuk maksud huruf a, b, dan c perlu mengatur Retribusi Penggunaan kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor 4048)
- Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang retrubusi daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran negara nomor Nomor 3692)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998. Adapun yang diubah adalah Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, y;
Pasal 11;
Pasal 16
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.